MATERI PKN KELAS 8
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. PENGERTIAN
Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara/pejabat yang
berwenang, bersifat mengikat secara
umum.
B.
SIFAT & CIRI
- dikeluarkan dalam bentuk keputusan tertulis
- dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat/lembaga negara yang berwenang
- berisi aturan pola tingkah laku
- mengikat secara umum
C.
MANFAAT
- Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
- Mellindungi hak - hak warga negara
- Memberikan rasa keadilan bagi marga negara
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman
D.
ASAS PEMBENTUKAN
Dalam membuat
peraturan perundangan - undangan, ada beberpa asas pembentukan yang harus
diperhatikan, diantaranya :
Asas Kejelasan
Hukum = dalam
pembuatan peraturan perundang - undangan harus jelas
tujuan yang
akan dicapainya.
Asas Kelembagaan = setiap peraturan perundang - undangan harus
dibuat oleh
pejabat/lemabag
negara yang berwenang
Asas Kejelasan
Rumus = setiap peraturan perundang - undangan harus
jelas bahasa
hukumnya dan mudah dimengerti
agar tidak menimbulkan berbagai
penafsiran
Asas Kedayagunaan
= peraturan perundang -undangan dibuat karena
memang
dibutuhkan dan
bermanfaat bagi masyarakat
Asas Keterbukaan
= mulai dari perencanaan hingga pembahasan
harus terbuka
sehingga masyarakat dapat memberikan masukan (dapat
diperbaiki
sesuai perkembangan masyarakat dan zaman)
E.
ASAS MUATAN MATERI
Dalam membuat peraturan
perundang - undangan, muatan materi atau isi dari peraturan yang
harus diperhatikan adalah
sebagai berikut :
Asas Pengayoman = materi/isi dari peraturan yang akan dibuat
harus dapat
memberikan perlindungan bagi masyarakat
Asas Kemanusiaan =
materi/ isinya harus mencerminkan
perlindungan dan
penghormatan terhadap HAM
Asas Kebangsaan = materinya harus mencerminkan sifat dan watak
bangsa Indonesia
Asas Keadilan = materinya harus mencerminkan keadilan
secara proposional bagi
warga negara tanpa
kecuali
Asas Ketertiban = materi/isi dari peraturan yang akan dibuat
harus dapat
menciptakan ketertiban
dalam masyarakat
F.
HIRARKI (TATA
URUTAN) DAN JENIS PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
Berdasarkan UU
No. 10 Tahun 2004 :
1)
UUD 1945 : hukum dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
2)
UU : peraturan yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945
3)
PERATURAN PEMERINTAH : peraturan yang dibuat untuk melaksanakan UU
4)
KEPUTUSAN/PERATURAN
PRESDIEN : aturan yang dibuat untuk
menjalankan fungsi dan
tugas presiden sebagai kepala pemerintahan
5) PERATURAN DAERAH : peraturan yang dibuat untuk melaksanakan
aturan hukum di
atasnya dan menampung
aspirasi khusus dari daerah.
G.
PROSES PEMBUATAN
PERATURAN PERUNDANG –UNDANGAN
NO
|
PERATURAN
|
PROSES PEMBUATAN
|
||
PERANCANGAN
|
PEMBAHASAN
|
PENGESAHAN
|
||
1
|
UU
|
rancangan UU (RUU)
diajukan oleh DPR, Presdien & DPD
|
Pembahsan dilakukan
di DPR dalam rapat2 seperti rapat Fraksi, komisi, gabungan komisi da
paripurna
|
RUU yang sudah disetujui, disahkan
oleh Presiden menjadi UU
|
2
|
PP
|
Rancangan peraturan
pemerintah (RPP) diajukan oleh departemen/lembaga pemerintah
|
Pembahasan
dilakukan oleh panitia antardepartemen
|
RPP yang telah
dibahas kemudian disahkan oleh Presiden menjadi PP
|
3
|
PERPRES
|
Rancangan dapat
diajukan oleh menteri atau lembaga pemerintah non departemen
|
|
Perpres disahkan
oleh Presiden
|
4
|
PERDA
|
Rancangan Perda
(Raperda) diajukan oleh DPRD & kepala daerah
|
Pembahasannya
dilakukan di DPDR sesuai tingkatannya bersama kepala daerah
|
Raperda yang telah
dibahas dan disetujui kemudian disahkan oleh kepala daerah sesuai tingkatan
perda
|
|
|
|
|
|
H.
KORUPSI
1) PENGERTIAN
Kata korupsi
berasal dari bahasa latin “ corrumpere ”, “
corruptio ” , “ corruptus ”, yang berarti busuk,
rusak, memutar balik.
Korup = suka menerima uang sogok,
menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara,
menerima uang dengan
menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum)
2)
TINDAK PIDANA KORUPSI
- suap – menyuap
- pemberian hadiah kepada pegawai negeri di luar gajinya (gratifikasi)
- penggelapan dalam jabatan
- tindak pidana pemerasan
- tindak pidana berkenaan dengan pemborongan atau rekanan
- tindak pidana melampaui batas kekuasaan
- tindak pidana pemberantasan saksi
3)
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
- kerusakan moral
- ketidaktegasan dalam penindakan hukum
- kesadaran hukum yang lemah
- penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup
- kerawanan kondisi sosial ekonomi
4) LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN
KORUPSI
- UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan
- Nepotisme.
- UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dasar hukum KPK)
5)
LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI DI
INDONESIA
Lembaga yang dibentuk pemerintah :
Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tim
tastipikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Lembaga yang dibentuk masyarakat :
Indonesian Corruption Watch