Selasa, 10 Mei 2016


“LIBURAN YANG MENYESATKAN”


Baru pertama kali menginjakkan kaki ke bioskop di saat liburan. Alhasil menyayat hati, pilu dan geram. Bagaimana tidak, di salah satu bioskop ternama di bilangan Metland Cileungsi, mata ini terheran-heran melihat bayi berkisaran usia 2 bulan hingga anak2 berusia 2-11 th, dibawa serta orangtuanya ke bioskop. Aneh, kesel dan sedih pun menyatu....bagaimana tidak??? niatnya mau mencari hiburan malah terganggu dg pemandangan yang ada. AADC 2 dan Civil War yang mampu menyita perhatian masyarakat, mampu melawan akal sehat orangtua untuk sekedar memenuhi hasratnya semata tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan kelak bagi anak2 mereka pasca menonton.
Mungkin niatnya baik mengajak anak2 berlibur, tapi klo berliburnya kayak gini mah.......ampyuuuuunnn deh malah menyesatkan!!. Padahal sudah jelas-jelas ada sign 13+, yg artinya hanya boleh ditonton oleh anak-anak berusia 13-17 th (ini untuk film Civil War, ga tau deh klo yang AADC2 boleh untuk usia berapa...?!). LSF pun selaku pemegang hak sensor di Indonesia pastinya sudah mengidentifikasi film2 sesuai kategori usia.  Hal ini tentunya sesuai dengan fungsi LSF sebagaimana tercantum dalam pasal 7 PP No. 18/2004. Pada pasal ini menjelaskan bahwa LSF harus memberikan perlindungan kpd masyarakat dari dampak negatif yg timbul dari peredaran dan pertunjukkan film (tayangan bioskop masuk kategori ini). Namun sangat...sangat...disayangkan adalah dalam pasal 8, LSF hanya berwenang untuk mengusulkan sanksi administrasi terhadap pelaku kegiatan/pelaku usaha perfilman ketika melanggar UU perfilman. Apakah pelaku usaha perfilman dalam hal ini pihak bioskop bersalah?!!!!. Sangat jelas bersalah...., salah karena telah mengabaikan hak anak untuk mendapat pertunjukan film yang seharusnya sesuai usia perkembangannya. Di sini, pihak bioskop hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata. Bagaimana tidak?, di dalam teater di mana saya menonton Civil War, terhitung 40 anak di bawah usia 13 th bersama orangtuanya menonton tayangan yang penuh kekerasan. Itupun yang terhitung oleh saya sebelum tayangan di mulai, mungkin ada anak-anak lain yang terlewat dari pandangan mata manakala teater sudah diredupkan cahayanya. “ sungguh menyedikan....mereka melihat tayangan kekerasan  yang itu kelak terekam dalam indera mereka.    
Mengapa saya berani mengatakan pelaku usaha perfilman dalam hal ini piak bioskop hanya memikirkan ekonomi semata? Kalau memang peduli dan menjalankan aturan yang ada, mereka tidak akan menjual tiket secara bebas kepada anak-anak di bawah usia. Sekarang kalau perhitungannya dalam 1 hari saja, omzet yang didapat tentunya besar. Apalagi memanfaatkan animo masyarakat untuk menonton 2 film di atas. Andaisaja dalam 1 hari 4x penayangan maka 4 x 40 anak x @Rp. 35.000. sudah berapakah? Ini baru satu teater. 
     Kondisi seperti ini pun diperparah lagi dengan peraturan hukum yang berlaku di negeri ini tidak kuat. Sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi yaitu berupa teguran tertulis oleh KPI. Ga percaya? Silahkan lihat Mou antara LSF dan KPI tahun 2012. Sanksi yang begitu ringan pastinya tidak akan digubris oleh pihak/pelaku usaha dan kegiatan perfilman. Ibarat anak saja, ketika ditegur maka berlalu begitu saja. Miris memang peraturan yang ada di negeri ini masih berorientasi bisnis dan berpihak pada kepentingan segolongan orang saja. Padahal nasib negeri ini kelak berada di tangan mereka (anak-anak) yang akan melanjutkan tongkat estafet pemerintahan demi mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Sanksi administrasi itu pun akan diberikan jika ada pengaduan dari masyarakat kepada LSF/KPI. Kalau tidak ada pengaduan masyarakat? Ya amanlah para pelaku usaha perfilman menjalankan usaha bisnisnya.
Sudah seharusnya Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan KPAI benar-benar menjalankan tugasnya bersama pihak terkait untuk mewujudkan tayangan sehat dan bermanfaat untuk masyarakat, termasuk anak-anak di dalamnya. Diperlukannya peraturan hukum yang lebih tegas terhadap perlindungan anak dari kejahatan non fisik yang merusak moral, karakter anak. Kejahatan ini lebih kejam daripada kejahatan fisik yang dapat disembuhkan dalam waktu singkat. Dan bagi para orangtua pun harus disadari bahwa membahagiakan anak tidak serta mengikuti apa kemauannya. Pilihlah liburan yang sehat secara emosi, agama, sosial dan lain sebagainya. Bukan hanya sekedar karena kasian kepada anak kalau ditinggal dirumah lantas kemudian membawa serta ke bioskop untuk menonton tayangan yang tidak sesuai dengan usia perkembangannya.       



Rabu, 30 September 2015

RANGKUMAN & KISI-KISI UTS 1
KELAS VIII & IX
TAHUN 2015-201


Pada hakikatnya, ujian yang ada di dunia ini adalah untuk mengangkat derajat kehidupan manusia itu sendiri, termasuk dalam dunia pendidikan. UTS merupakan sarana bagi kamu (peserta didik/siswa) untuk menguji kemampuanmu dalam menyerap ilmu selama kurang lebih 3 bulan. Di UTS inilah dapat menjadi cerminan keseriusan dan kesungguhanmu dalam pembelajaran di sekolah.

selamat menempuh UTS ya...kerjakan dengan jujur ya semoga sukses....!

Untuk bantu kamu dalam menempuh UTS 1 ini, silahkan buka link di bawah ini untuk materi bab 2. Semoga bermanfaat ya. untuk materi bab 1, silahkan baca lagi catatanmu!

  
 http://www.4shared.com/file/zd6tRjGdce/PPT_KLS_8_BAB_2.html



Berikut kisi-kisi kelas VIII :
BAB 1
1. Pengertian dan dimensi (realitas, ....) ideologi
2. Macam ideologi
3. Proses Pancasila menjadi dasar negara
4. Kedudukan dan fungsi Pancasila
5. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

BAB 2
1. Pengertian, macam dan sifat kedaulatan
2. Macam teori kedaulatan (pengertian dan sebutan bagi negara yang menerapkan teori tsb)
3. Demokrasi Pancasila
4. Macam lembaga negara
5. Tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia


Kisi-kisi kelas IX

1. Proses Pancasila menjadi dasar negara
2. Sifat ideologi Pancasila
3. Ancaman fisik dan non fisik (latar belakang dan bentuknya)
4. Dinamika dan penyimpangan terhadap Pancasila (orde baru dan reformasi)
5. Sikap dan nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila
6. Sejarah UUD 1945 dan pembukaannya
7. Hal mendasar dan arti penting pembukaan UUD 1945
8. Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
9. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
10. Fungsi dan prinsip pembukaan UUD 1945
11. Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945
12. Sikap positif terhadap UUD 1945


Yuk dibaca lagi catatan dan buku paketnya....!!!


"Sesungguhnya semua gunung yang ada di dunia ini, tingginya tidak melebihi mata kakimu"


Senin, 09 Maret 2015

KISI-KISI UTS PKn
KELAS VIII
Semester 2, 2014-12015



1.         Pengertian dan sifat HAM
2.         Contoh HAM dalam bidang politik, perlindungan dan tata cara peradilan dan sosial-budaya
3.         Instrumen HAM nasional dan piagam HAM
4.         Jenis pelanggaran HAM berat dan pengertiannya


Selasa, 03 Juni 2014

KISI-KISI UKK SEMESTER 2


Dalam hidupnya manusia akan terus menjalani ujian demi ujian. Semua berjalan sesuai dengan kemampuan masing-masing manusia. Siapa yang sungguh-sungguh dan berhasil melewatinya maka ia termasuk orang yang beruntung. Tapi jika gagal dalam ujian maka jadikanlah ujian sebagai sarana untuk terus memperbaiki diri dan bersungguhlah untuk melewatinya lagi karena pada dasarnya semua gunung yang tercipta, tingginya tidak akan melebihi mata kaki manusia. Hal ini berarti bahwa sebesar apapun ujian / masalah yang ada dihadapan dapat ditaklukan dan diselesaikan.

"Selamat menempuh ujian kenaikan kelas wahai para penerus generasi bangsa. Selamat menjadi juara di setiap ujian yang dilewati dan ditaklukan!"



KISI-KISI UJIAN KENAIKAN KELAS
MATA PELAJARAN PKn
KELAS VIII
TAHUN AJARAN 2013-2014


BAB        DEMOKRASI

  1. Pengertian demokrasi secara etimologi dan terminologi
  2. Macam demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat
  3. Prinsip dasar demokrasi dan maknanya
  4. Nilai-nilai dasar demokrasi
  5. Ciri pemerintahan demokratis
  6. Ciri demokrasi Pancasila
  7. Ciri pelaksanaan demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia


BAB        KEDAULATAN

  1. Pengertian kedaulatan secara etimologi
  2. Makna kedaualatan kedalam dan keluar
  3. Sifat kedaulatan dan faktor yang mempengaruhi kedaulatan suatu negara
  4. Makna teori kedaulatan dan sistem pemerintahan yang dikembangkannya
  5. Teori kedaulatan yang diterapkan di Indonesia dan landasan hukumnya
  6. Sistem pemerintahan presidensil
  7. Lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) beserta tugasnya
  8. Contoh sikap positif terhadap kedaulatan rakyat

                           " Jangan pernah berhenti untuk mencoba dan mencoba untuk berhenti !"


Senin, 14 April 2014

Dan kepakan sayap kanan itu pun melaju...

Pada dasarnya manusia memiliki harapan dan ketakutan. Begitu pun dengan W yang memiliki harapan untuk dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi namun ketakutan ekonomi menghampirinya. Hingga akhirnya W tidak mengepakan sayap harapannya selama setahun.  Di awali dari sebuah keinginan yang luar bisa untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Luar biasa karena hanya W yang mempunyai keinginan itu di dalam keluarganya yang notabene secara ekonomi tidak mampu untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Keinginan itu tertunda selama satu tahun karena keberanian untuk melangkah belum bulat. Satu tahun pun berlalu dan ia  tersadar manakala seseorang datang memberikan keyakinan bahwa rezeki itu sudah di depan pintu dan tinggal kita yang membuka kunci pintu untuk menggapainya.
Dengan azzam dan keyakinan yang kuat, W mengikuti SPMB hanya dengan bermodalkan uang Rp. 250.000,- hasil privatannya. Dua per tiga uang itu dibelikan formulir pendaftaran dan sisanya untuk transport. Tes SPMB 2005 pun dijalani dengan berbagai ujian yang mengiringi. Mulai dari pusat penukaran bukti pendaftaran yang sudah ditutup, tidak mendapat kursi di ruang ujian, dibohongi tukang koran hingga mendapat perlakuan yang tidak seharusnya dari pihak keuangan kampus di mana ia diterima sebagai mahasiswa barunya. “ kalau anda tidak mampu untuk membayar ini, jangan kuliah di sini tapi di sana di belakang, universitas terbuka!, yang hanya satu juta”, begitu ucapan pihak keuangan kampus tersebut. Sungguh tidak pernah terbayangkan akan menerima ucapan seperti itu. W tidak membiarkan kesedihannya berlarut-larut, ia menjadikan ucapan itu sebagai lecutan untuk dirinya terus bergerak menggapai harapan.
Hari-hari ia lalui untuk memenuhi uang masuk kuliah. Dan bantuan Alloh Yang Maha Pengasih pun datang dari berbagai arah yang tidak diduga-duga. Belum genap setahun, uang pinjaman dari teman-temannya untuk membayar uang masuk kuliah dapat dikembalikan. Alhamdulillah....begitu besarnya kuasa Alloh SWT.
Targetan untuk dapat kuliah empat tahun terwujud sudah manakala diri ini berhasil menyelesaikan Seminar Hasil Penelitian dan wisuda di tahun 2009. Bukan tanpa ujian untuk menyelesaikan itu semua. Membaca dan mencatat buku teman dikostan, aktif organisasi di kampus, bersosialisasi dengan kakak kelas dan para birokrat kampus adalah strategi W untuk menghadapi dan menyikapi ujian yang ada selama menjalani perkuliahan. Berjalan kaki dari rumah ke kampus pun pernah dijalani demi keberlangsungan kulliahnya.  Meninggalnya bapak saat dua hari menjelang sidang Seminar Persiapan Skripsi (SPS) adalah ujian terberat yang harus dilalui. Berat karena bapak adalah orang yang sangat dekat dan ingin melihat anak satu-satunya yang kuliah ini diwisuda di hadapannya. Di hati kecil ini, walau berat tapi ku yakini bahwa semua yang terjadi adalah yang terbaik. Dengan ini W semakin menghargai arti kehidupan dan perjuangan dari seorang bapak yang telah memberikan hidupnya untuk ke enam anaknya. “ terima kasih bapak atas perhatian dan pelajaran kehidupan yang engkau berikan, semoga Alloh SWT memberikan kebaikan akhirat untukmu, aammiinn.....”
Meninggalnya bapak cukup memberikan dampak kepada W, di mana saat sidang SPS, ia tidak fokus dan hasil yang didapat tidak sesuai dengan harapan. Banyak yang harus direvisi hingga hanya mampu berdo’a “jika sekarang bukan waktu yang pas untuk lulus maka berikanlah kelapangan, namun sebaliknya jika sekarang adalah waktu yang tepat untuk lulus maka mudahkanlah”, hanya itu gumaman hatinya. Namun, yang terjadi adalah lagi-lagi bantuan Alloh datang tepat pada waktunya. Bimbingan luar biasa dari dosen pembimbing yang luar biasa, kemudahan mendapatkan key informan dan buku secara gratis dari Departemen Sosial tanpa surat permohonan hingga kemampuan untuk menjawab semua pertanyaan dari dosen penguji adalah hadiah dari Alloh setelah menjalani ujian yang menerpa. Alhamdulillah.....kini impian itu tercapai....kepakan sayap penuh harapan dapat dikibasan ..... Ya Alloh, mudahkanlah diri ini untuk dapat terus mengepakan sayap menggapai harapan dan cita-cita hingga akhirnya menuju syurgaMu. Aamminn....


  

Selasa, 11 Maret 2014

KISI-KISI UTS PKN KELAS VIII
SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2013-2014

SUB BAB KKN
1.         Pengertian korupsi dan nepotisme
2.         Ciri-ciri korupsi
3.         Faktor penyebab dan perbuatan yang termasuk kategori korupsi
4.         Dampak korupsi
5.         Contoh sikap dan perbuatan antikorupsi
6.         Lembaga antikorupsi
7.         Tugas dan wewenang KPK
8.         Contoh peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi

BAB DEMOKRASI
1.         Pengertian demokrasi secara etimologi dan menurut salah satu tokoh
2.         Macam demokrasi berdasarkan penyampaian kehendak dan hubungan antara alat kelengkapan negara
3.         Prinsip dasar demokrasi dan maknanya
4.         Makna asas pemilu yang LUBER dan JURDIL
5.         Ciri pemerintahan demokratis 
6.         Pengertian dan keunggulan demokrasi pancasila
7.         Ciri-ciri demokrasi pancasila
8.         Budaya demokrasi di masyarakat Jawa
9.         Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia (presiden, ciri kehidupan, dan masa berlakunya)
10.     Contoh pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

Selamat menempuh UTS ...
Kerahkan semua kemampuanmu dengan penuh percaya diri ...


“ tidak harus menjadi hebat untuk menjadi orang besar, tetapi

Berpikir besarlah untuk menjadi orang hebat”

Jumat, 14 Juni 2013

1.              Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti mengeluarkan pendapat secara ... .
a.    bebas dan bertanggungjawab                                                   
b.    tanpa pertanggungjawaban
c.     bebas dan tanpa batas
d.    bebas dan sekehendaknya sendiri

2.              Landasan idiil dari kemerdekaan berpendapat di Indonesia adalah ... .
a.    Pancasila                                                                                             
b.    UUD 1945
c.     Undang-Undang
d.    Perda

3.              Undang-undang yang mengatur kemerdekaan berpendapat di Indonesia, diatur di dalam ... .
a.    UU No. 9/1998
b.    UU No. 39/1999
c.     UU No. 9/1999                                 
d.    UU No. 26/2000

4.              Yang bukan merupakan maksud dari kemerdekaan berpendapat yang bertanggungjawab, yaitu ... .
a.    menghormati hak & kebebasan orang lain
b.    menaati aturan yang berlaku
c.     menjaga & menghormati keamanan serta ketertiban umum
d.    menyampaikan semua yang menjadi pemikirannya

5.              Yang menjadi kewajiban aparat pemerintah dalam melaksanakan kemerdekaan berpendapat adalah sebagai berikut, kecuali ... .
a.    melindungi HAM                                             
b.    menghargai asas legalitas          
c.     menghargai prinsip praduga tidak bersalah
d.    menaati aturan yang berlaku

6.              Asas menyampaikan pendapat yang menyatakan bahwa dalam mengemukakan pendapat harus menghormati dan mentaati aturan/hukum yanng berlaku. Asas demikian disebut dengan asas ... .
a.    keseimbangan                                 
b.    proposionalitas
c.     musyawarah dan mufakat          
d.    kepastian hukum dan keadilan

7.              Tata cara menyampaikan pendapat secara lisan yang menjadi bagian dari demonstrasi adalah ... .
a.    debat                                   
b.    orasi
c.     diskusi                 
d.    dialog

8.              Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu disebut ... .
a.    rapat umum                      
b.    demonstrasi
c.     mimbar bebas  
d.    pawai

9.              Tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut, kecuali ... .
a.    Bandara
b.    pelabuhan
c.     jalan raya
d.    stasiun

10.          Waktu pelaporan untuk menyampaikan  pendapat di muka umum kepada polisi adalah ... .
a.    1 x 24 jam sebelum pelaksanaan                              
b.    2 x 24 jam sebelum pelaksanaan
c.     3 x 24 jam sebelum pelaksanaan                              
4 x 24 jam sebelum pelaksanaan


1.       Apa yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat secara bebas ?
2.       Sebutkan larangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum !
3.       Jelaskan pengertian demonstrasi !
4.       Sebutkan sanksi dalam penyampaian pendapat di muka umum !
Sebutkan isi dari surat pemberitahuan kepada POLRI terkait penyampaian pendapat di muka umum!