Selasa, 22 Mei 2018


KISI-KISI PAT PPKn KELAS VII
TAHUN PELAJARAN 2017-2018


1.            Bhinneka Tunggal Ika
2.            Keberagaman masyarakat Indonesia (suku, agama, kesenian, makanan)
3.            Wujud toleransi dalam masyarakat Indonesia yang beragam
4.            Hakikat kerja sama (pegertian, factor pendukung, manfaat)
5.            Macam kerja sama di berbagai daerah
6.            Contoh kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan (ekonomi, social budaya, politik)
7.            Pergerakan nasional (faktor yang mempengaruhi, faktor internal dan eksternal)
8.            Politik etis
9.            Rengasdengklok (peristiwa dan tokoh)
10.        Proklamasi (peristiwa, tokoh, makna)
11.     Ciri negara kesatuan

di bawah ini link materi kelas 7 bab 6 ya....

MATERI BAB 6 KELAS 7

ibu juga melampirkan latihan soal yang sudah dibahas di kelas ya...... buat yang ga masuk bisa latihan dari sini:

Latihan soal PAT PPKn Kelas VII

J           Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!
  1.    Apakah semboyan negara Indonesia?
  2.    Dalam hal apa saja kah keberagaman di masyarakat Indonesia?
  3.    Sebutkan suku yang mendiami pulau Kalimantan !
  4.     Kesenian ketoprak berasal dari?
  5.     Sebutkan cerita rakyat yang terkenal dari Jabar, Jateng, dan Jatim !
  6.     Apa yang dimaksud dengan rasisme?
  7.     Apa yang dimaksud dengan zoon politicon?
  8.     Sebutkan faktor pendorong dan penghambat kerja sama!
  9.     Disebut apakah kerja sama masyarakat Jawa, Batak, dan Padang?
  10.     Berikan contoh kerja sama dalam bidang politik dan social budaya!
  11.      Berikan contoh kerja sama di sekolah, masyarakat dan negara!
  12.      Sebutkan faktor internal dan eksternal pergerakan nasional!
  13.      Apa yang dimaksud dengan politik etis?
  14.      Sebutkan faktor pembentuk identitas kebangsaan Indonesia!
  15.      Sebutkan isi dari manifesto politik 1925!
  16.       Apa yang dimaksud dengan peristiwa rengasdengklok?
  17.       Siapa saja kah golongan muda yang terlibat dalam peristiwa rengasdengklok?
  18.       Sebutkan tokoh yang merumuskan teks proklamasi!
  19.       Sebutkan makna proklamasi dari berbagai aspek!
  20.     Sebutkan ciri negara kesatuan! 

       

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          KISI-KISI PAT PPKn KELAS VIII
TAHUN PELAJARAN 2017-2018


        MATERI HAM
  1.    Hakikat HAM (pengertian, macam dan contohnya)
  2.     Piagam-piagam HAM
  3.      Landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia (landasan konstitusional/UUD          dan  operasional/UU)
  4.         Lembaga perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia (Komnas HAM, KPAI, Komnas         Perempuan dll)


        MATERI KEBERAGAMAN DALAM BHINNEKA TUNGGAL IKA
  1.             Faktor penyebab keberagaman
  2.             Keberagaman budaya (tarian dan lagu)
  3.             Sikap dan perilaku positif dalam keberagaman
  4.             Ikrar sumpah pemuda dan maknanya


MATERI NKRI
  1.            Hakikat negara
  2.             Syarat terbentunya negara (konstitutif dan deklaratif)
  3.             Unsur konstitutif negara (rakyat, wilayah dan pemerintah yang sah)
  4.             Sifat dan fungsi negara 
  5.          Tujuan negara Indonesia
  6.             Ancaman terhadap negara
  7.          NKRI 

buat kakak2 kelas VIII, ibu lampirkan juga niy materi bab terakhir ya....khawatir udah pada lupa ...wkwkwk
ini link nya ya:

LINK MATERI NKRI KELAS 8


naaah ini latihan soalnya yaaaa:

  1. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki ….
  2. Pada dasarnya perjuangan dan penegakan HAM sudah dilakukan sejak jaman ….
  3. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah contoh dari HAM dalam bidang ….
  4. Konstitusi Indonesia telah menjamin hak warga negara untuk memperoleh Pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa negara telah menjamin HAM dalam bidang ….
  5. Piagam HAM Amerika Serikat adalah ….
  6. Landasan hukum lahirnya pengadilan HAM di Indonesia adalah UU No ….
  7. Lembaga perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia terdiri dari …, …., …., …., …., dan ….
  8. Indonesia memiliki keberagaman dalam hal …., …., …., …., dan ….
  9. Keberagaman yang ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia dapat menjadi ….
  10. Tari piring adalah salah satu kebudayaan yang berasal dari provinsi ….
  11. Nasionalisme adalah ….
  12. Patriotisme adalah …..
  13. Ikrar sumpah pemuda ke 2 adalah ….
  14. Makna ikrar sumpah pemuda ke 1 adalah ….
  15. Unsur konstitutif dan deklaratif terbentunya negara adalah ….
  16. Salah satu unsur terbentunya negara adalah pemerintah. Pemerintah terdiri dari ….
  17. Salah satu sifat negara adalah memaksa, yaitu ….
  18. Tujuan negara Indonesia tercantum di dalam ….. yaitu ….
  19. Fungsi pertahanan dan kemanan negara adalah ….
  20. Negara Indonesia menerapkan kedaulatan rakyat dan hukum. Hal ini dapat dilihat dari landasan konstitusional (UUD) nya, yaitu ….


Kamis, 14 September 2017

 bismillaah....

anak-anak ibu yang hebat dan luar biasa.... berikut adalah materi slide yang sudah pernah kita pelajari saat pembelajaran di kelas.... buat kamu yang mau mempelajari kembali, bisa mengunduh materi yang disediakan.


semoga hasil PTS kamu bagus dengan cara yang jujur. karena jujur itu hebat dan keren.

berikut link materinya ya

https://drive.google.com/drive/folders/0B8KiV95vNtePeVp5NXIxd0V3VDA?usp=sharing


Selasa, 30 Mei 2017


KISI-KISI PAT
KELAS VIII




  1. Pengertian dan macam HAM
  2. Instrumen HAM (peraturan perundang-undangannya)
  3. Lembaga penegak dan perlindungan HAM
  4. Keberagaman masyarakat Indonesia
  5. Kebudayaan Indonesia (tarian dan lagu daerah)
  6. Faktor keberagaman di Indonesia
  7. Makna Sumpah Pemuda 1928
  8. Negara dan unsur terbentuknya negara
  9. Sifat dan fungsi negara
  10. Tujuan NKRI 
  11. Ciri2 NKRI      


     berikut lampiran materinya dalam bentuk PPT


Jumat, 14 April 2017

RANGKUMAN USBN

Assalamu'alaikum anak-anak ibu yang hebat dan membanggakan....!!! Selamat menikmati jamuan menuju tangga-tangga kesuksesan yang tinggal 2 tahapan lagi yaitu USBN dan UNBK. Untuk menambah energi kamu dalam menapaki tangga-tangga tersebut, berikut ibu suplai suplemen untuk menambah dan membakar semangat juang kamu untuk kemudian berdiri di pintu kesuksesan. berikut suplemen yang dapat kamu ambil dalam kesempatan kali ini :
https://drive.google.com/file/d/0B8KiV95vNtePQ1NYTnhCSVF5Mlk/view?usp=sharing

Senin, 06 Maret 2017

catatan kecil nya : https://www.4shared.com/file/yrxhmcSJce/Konteks_Kesejarahan_NKRI__1_.html https://www.4shared.com/file/IxQUuhM1ba/BAB_1_KLS_9.html https://www.4shared.com/file/wySfZ3B9ce/PPT_BAB_2_KLS_9.html https://www.4shared.com/file/JmAVrt20ba/KELAS_9_BAB_3.html

KISI-KISI PAT KELAS 9

assalamu'alaikum anak-anak ibu yang hebat...mhon maaf atas kealfaan ibu dalam menanyangkan kisi2 dan catatan kecil utk PAT yang seseungguhnya sudah disampaikan saat latihan soal pekan lalu. mhon maaf atas keterlambatan ini karena kondisi pekan lalu, benar2 di luar dugaan dan kuasa ibu sebagai manusia biasa. berikut KISI-KISI untuk PAT 1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila 2. Ancaman terhadap Pancasila 3. Makna dan Prinsip pembukaan UUD 1945 4. Sikap positif terhadap pembukaan UUD 1945 5. macam Hukum 6. Rambu-rambu lalu lintas 7. Unsur tindak korupsi 8. Kebudayaan dan keberagaman masyarakat Indonesia (makanan dan tarian) 9. Macam Konflik 10. Metode pemecahan konflik/masalah 11. Perjuangan/perlawanan bangsa Indonesia dalam mempertahankan NKRI 12. Perjuangan diplomasi dalam mempertahankan NKRI (Linggarjati, KMB, Renville, Roem Royen) 13. Lembaga di bawah PBB yang membantu dalam meredam Agresi Militer Belanda I dan II 14. Ancaman fisik (sabotasse, agresi, kudeta, spionase, terorisme ddl) dan non fisik dalam mempertahankan NKRI berikut catatan kecil untuk melengkapi pengetahuan yang sudah kamu miliki :

Selasa, 10 Mei 2016


“LIBURAN YANG MENYESATKAN”


Baru pertama kali menginjakkan kaki ke bioskop di saat liburan. Alhasil menyayat hati, pilu dan geram. Bagaimana tidak, di salah satu bioskop ternama di bilangan Metland Cileungsi, mata ini terheran-heran melihat bayi berkisaran usia 2 bulan hingga anak2 berusia 2-11 th, dibawa serta orangtuanya ke bioskop. Aneh, kesel dan sedih pun menyatu....bagaimana tidak??? niatnya mau mencari hiburan malah terganggu dg pemandangan yang ada. AADC 2 dan Civil War yang mampu menyita perhatian masyarakat, mampu melawan akal sehat orangtua untuk sekedar memenuhi hasratnya semata tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan kelak bagi anak2 mereka pasca menonton.
Mungkin niatnya baik mengajak anak2 berlibur, tapi klo berliburnya kayak gini mah.......ampyuuuuunnn deh malah menyesatkan!!. Padahal sudah jelas-jelas ada sign 13+, yg artinya hanya boleh ditonton oleh anak-anak berusia 13-17 th (ini untuk film Civil War, ga tau deh klo yang AADC2 boleh untuk usia berapa...?!). LSF pun selaku pemegang hak sensor di Indonesia pastinya sudah mengidentifikasi film2 sesuai kategori usia.  Hal ini tentunya sesuai dengan fungsi LSF sebagaimana tercantum dalam pasal 7 PP No. 18/2004. Pada pasal ini menjelaskan bahwa LSF harus memberikan perlindungan kpd masyarakat dari dampak negatif yg timbul dari peredaran dan pertunjukkan film (tayangan bioskop masuk kategori ini). Namun sangat...sangat...disayangkan adalah dalam pasal 8, LSF hanya berwenang untuk mengusulkan sanksi administrasi terhadap pelaku kegiatan/pelaku usaha perfilman ketika melanggar UU perfilman. Apakah pelaku usaha perfilman dalam hal ini pihak bioskop bersalah?!!!!. Sangat jelas bersalah...., salah karena telah mengabaikan hak anak untuk mendapat pertunjukan film yang seharusnya sesuai usia perkembangannya. Di sini, pihak bioskop hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata. Bagaimana tidak?, di dalam teater di mana saya menonton Civil War, terhitung 40 anak di bawah usia 13 th bersama orangtuanya menonton tayangan yang penuh kekerasan. Itupun yang terhitung oleh saya sebelum tayangan di mulai, mungkin ada anak-anak lain yang terlewat dari pandangan mata manakala teater sudah diredupkan cahayanya. “ sungguh menyedikan....mereka melihat tayangan kekerasan  yang itu kelak terekam dalam indera mereka.    
Mengapa saya berani mengatakan pelaku usaha perfilman dalam hal ini piak bioskop hanya memikirkan ekonomi semata? Kalau memang peduli dan menjalankan aturan yang ada, mereka tidak akan menjual tiket secara bebas kepada anak-anak di bawah usia. Sekarang kalau perhitungannya dalam 1 hari saja, omzet yang didapat tentunya besar. Apalagi memanfaatkan animo masyarakat untuk menonton 2 film di atas. Andaisaja dalam 1 hari 4x penayangan maka 4 x 40 anak x @Rp. 35.000. sudah berapakah? Ini baru satu teater. 
     Kondisi seperti ini pun diperparah lagi dengan peraturan hukum yang berlaku di negeri ini tidak kuat. Sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi yaitu berupa teguran tertulis oleh KPI. Ga percaya? Silahkan lihat Mou antara LSF dan KPI tahun 2012. Sanksi yang begitu ringan pastinya tidak akan digubris oleh pihak/pelaku usaha dan kegiatan perfilman. Ibarat anak saja, ketika ditegur maka berlalu begitu saja. Miris memang peraturan yang ada di negeri ini masih berorientasi bisnis dan berpihak pada kepentingan segolongan orang saja. Padahal nasib negeri ini kelak berada di tangan mereka (anak-anak) yang akan melanjutkan tongkat estafet pemerintahan demi mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Sanksi administrasi itu pun akan diberikan jika ada pengaduan dari masyarakat kepada LSF/KPI. Kalau tidak ada pengaduan masyarakat? Ya amanlah para pelaku usaha perfilman menjalankan usaha bisnisnya.
Sudah seharusnya Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan KPAI benar-benar menjalankan tugasnya bersama pihak terkait untuk mewujudkan tayangan sehat dan bermanfaat untuk masyarakat, termasuk anak-anak di dalamnya. Diperlukannya peraturan hukum yang lebih tegas terhadap perlindungan anak dari kejahatan non fisik yang merusak moral, karakter anak. Kejahatan ini lebih kejam daripada kejahatan fisik yang dapat disembuhkan dalam waktu singkat. Dan bagi para orangtua pun harus disadari bahwa membahagiakan anak tidak serta mengikuti apa kemauannya. Pilihlah liburan yang sehat secara emosi, agama, sosial dan lain sebagainya. Bukan hanya sekedar karena kasian kepada anak kalau ditinggal dirumah lantas kemudian membawa serta ke bioskop untuk menonton tayangan yang tidak sesuai dengan usia perkembangannya.